Guspardi: Jangan Seret TNI-Polri isi Jabatan Politis

01-10-2021 / KOMISI II
Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus. Foto: Andri/nvl

 

Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus menyarankan agar pemerintah perlu memikirkan potensi hadirnya dwifungsi TNI-Polri dalam wacana penunjukan sebagai pelaksana tugas (plt) kepala daerah pada 2022 dan 2023. Ia berharap, perwira aktif di TNI-Polri tak mengisi posisi tersebut.

 

"Opsi  penunjukan pelaksana jabatan dari TNI-Polri  yang aktif harus di kaji secara mendalam. Jangan TNI/ Polri diseret untuk mengisi kekosongan jabatan pelaksana tugas Kepala Daerah. Karena itu jabatan politis, bukan jabatan karir," ujar Guspardi dalam berita rilisnya, Jumat (1/9/2021).

 

Dikatakannya, mekanisme penunjukan pelaksana jabatan kepala daerah itu sudah jelas diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 pasal 201 mengatakan bahwa pejabat Gubernur, Bupati dan Wali Kota berasal dari Aparatur Sipil Negara (ASN). Untuk gubernur akan diisi oleh pejabat dengan jabatan pimpinan tinggi madya, sedangkan bupati/wali kota akan diisi oleh pejabat dengan jabatan pimpinan tinggi pratama.

 

Di samping itu, ia juga meminta Kementerian Dalam Negeri  menjaga citra Presiden Joko Widodo di sisa waktu pemerintahannya. Guspardi tak ingin Presiden Jokowi dipandang sebagai sosok yang dinilai ingin menarik kembali TNI-Polri untuk berpolitik.

 

Legislator asal Sumatera  Barat itu menambahkan, dikarenakan keserentakan pemilu dilaksanakan pada tahun 2024, maka pada tahun 2022 akan ada 101 kepala daerah yang akan habis masa jabatannya. Sementara itu, sebanyak 171 kepala daerah akan habis masa jabatannya pada 2023.

 

Ia menyampaikan, kekosongan itu pun nantinya akan diisi Plt atau penjabat kepala daerah. Dan beberapa tahun lalu, Kementerian Dalam Negeri pernah menunjuk perwira TNI atau Polri aktif menjadi penjabat kepala daerah. Untuk itu, Pemerintah dalam hal ini Kementrian Dalam Negeri perlu mengkaji secara mendalam opsi penunjukan TNI-Polri untuk mengisi posisi pelaksana jabatan kepala daerah ini. Bagaimanpun Pola komando yang melekat pada TNI dan Polri sangat berbeda dengan pola pelayanan pada birokrat.

 

"Belajar dari pengalaman sebelum dan sesudah reformasi. Apalagi, saat ini masih banyak sosok setingkat Direktur Jenderal (Dirjen) di kementerian yang dapat mengisi posisi pelaksana jabatan kepala daerah. Banyak Dirjen di Kemendagri, kalau seandainya tidak memenuhi jumlahnya, baru di ambil dari ke kementerian lain," pungkas anggota Baleg DPR RI tersebut. (dep/es)

BERITA TERKAIT
Bahtra Banong Ingatkan Hakim MK Jaga Netralitas dalam Sengketa Pilkada Serentak
09-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, mengingatkan seluruh hakim Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menjaga netralitas...
Komisi II Siap Berkolaborasi dengan Kemendagri Susun Draf dan NA RUU Pemilu
06-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda menegaskan pihaknya siap berkolaborasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam...
Perlu Norma Baru untuk Antisipasi Terlalu Banyak Pasangan Capres-Cawapres
04-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menyebut DPR dan pemerintah akan mengakomodasi indikator pembentukan norma baru...
Putusan MK Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden Jadi Bahan Revisi UU Pemilu
03-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold yang diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang...